Namun, kemudian IM melaporkan balik Reza.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan bahwa IM telah melaporkan Reza atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Baca Juga:
Tersandung Kasus Penipuan Casis TNI Rp783 juta, Pengadilan Militer I-02 Medan Pecat Sertu Al Hadid
Reza disebut menawarkan keuntungan dari bisnis berlian tersebut.
Setelah menerima jaminan, IM memeriksa keaslian berlian itu.
"Hasilnya ternyata berlian sintetis," ungkap Ade Ary.
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
Kecewa dengan hasil tersebut, IM memberikan somasi kepada Reza dan RD, serta menuntut pengembalian uang senilai Rp 18,5 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.