Namun, kemudian IM melaporkan balik Reza.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan bahwa IM telah melaporkan Reza atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Reza disebut menawarkan keuntungan dari bisnis berlian tersebut.
Setelah menerima jaminan, IM memeriksa keaslian berlian itu.
"Hasilnya ternyata berlian sintetis," ungkap Ade Ary.
Baca Juga:
Modus Usir Setan, Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Rugi Rp500 Juta
Kecewa dengan hasil tersebut, IM memberikan somasi kepada Reza dan RD, serta menuntut pengembalian uang senilai Rp 18,5 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.