WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Laporan ini diajukan oleh seorang wanita berinisial IM.
Baca Juga:
Tersandung Kasus Penipuan Casis TNI Rp783 juta, Pengadilan Militer I-02 Medan Pecat Sertu Al Hadid
"Benar, laporan diterima pada 15 November. Pelapor IM mengadukan dugaan penipuan atau penggelapan juncto tindak pidana pencucian uang, dengan terlapor RA dan RD," ungkap Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menurut Ade Ary, pelapor menyebut bahwa Reza dan RD menawarkan investasi bisnis berlian dengan janji keuntungan.
"Korban pun secara bertahap menyerahkan uang senilai Rp 18,5 miliar kepada terlapor," jelas Ade Ary. "Sebagai jaminan, diberikan 9 buah berlian. Para terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang beserta keuntungan sebesar Rp 21,3 miliar," tambahnya.
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
Namun, setelah berlian diterima, korban mengeceknya ke laboratorium dan ditemukan bahwa berlian tersebut sintetik.
Selanjutnya, korban memberikan somasi kepada Reza dan RD untuk mengembalikan uangnya.
Namun hingga laporan polisi dibuat, uang tersebut belum dikembalikan.