WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Laporan ini diajukan oleh seorang wanita berinisial IM.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Benar, laporan diterima pada 15 November. Pelapor IM mengadukan dugaan penipuan atau penggelapan juncto tindak pidana pencucian uang, dengan terlapor RA dan RD," ungkap Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menurut Ade Ary, pelapor menyebut bahwa Reza dan RD menawarkan investasi bisnis berlian dengan janji keuntungan.
"Korban pun secara bertahap menyerahkan uang senilai Rp 18,5 miliar kepada terlapor," jelas Ade Ary. "Sebagai jaminan, diberikan 9 buah berlian. Para terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang beserta keuntungan sebesar Rp 21,3 miliar," tambahnya.
Baca Juga:
Modus Usir Setan, Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Rugi Rp500 Juta
Namun, setelah berlian diterima, korban mengeceknya ke laboratorium dan ditemukan bahwa berlian tersebut sintetik.
Selanjutnya, korban memberikan somasi kepada Reza dan RD untuk mengembalikan uangnya.
Namun hingga laporan polisi dibuat, uang tersebut belum dikembalikan.