"Terakhir, Ibu PC mengatakan tidak tahu tentang pemberian uang dan hp padahal tadi sudah ada bukti. Mungkin besok akan dihadirkan. Foto tersebut ada gambaran tangan Ibu PC menggunakan gelang yang saat ini Ibu PC pakai juga ada potongan kaki dari Pak FS memakai sendal," pungkasnya.
Putri dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Bharada E, Bripka RR dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.