“Saya kendalikan persidangan ini ya. Saya kira tadi ahli sudah ditunjuk dokumen itu ya dan ahli pernah melihat ya secara khusus terhadap keterangan Bu Poppy Saudara tidak masukkan kan begitu ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Dedy kemudian menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan tidak dimasukkan dalam perhitungan karena tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar analisis kerugian negara.
Baca Juga:
Audit Rp1,567 Triliun Sah, Pembelaan Nadiem Makarim Soal Kerugian Negara Terpatahkan
Ia menambahkan, data yang digunakan BPKP berasal dari berbagai sumber, termasuk produsen langsung, hasil penyidikan kejaksaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang.
Dedy merinci bahwa pada tahun 2020, kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 127,9 miliar, kemudian meningkat pada tahun berikutnya.
Baca Juga:
Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Jadi Sorotan Media Asing, Ulas Ini!
“Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp 544,5 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar,” jelasnya.
Dalam perkara ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.