Sementara itu, terdakwa lain seperti Mulyatsyah disebut menerima aliran dana dalam bentuk mata uang asing berupa 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi agar mengarah pada produk tertentu.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
Kebijakan tersebut diduga membuat Google menjadi pihak dominan dalam pengadaan perangkat TIK di Indonesia, khususnya laptop berbasis Chrome.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.