WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya Kadiv Propam Polri.
Komnas HAM menganggap ini adalah langkah baik untuk mengusut kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Komnas HAM Akui 4 Terpidana Kasus Vina Sempat Mengadu soal Penganiayaan
"Penonaktifan FS adalah langkah baik," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin kepada wartawan, Selasa (19/7).
Amir menilai penonaktifan ini dinilai bisa mempermudah pengusutan yang dilakukan Polri. Diketahui, Polri membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus ini.
"Serta mungkin bisa menjadi salah satu faktor untuk mempermudah pengusutan, terutama pengusutan oleh penyidik Polri sendiri," jelas Amir.
Baca Juga:
Situasi Konflik dan Kekerasan di Papua, Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum dan Pendekatan Keamanan yang Terukur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7).
Sigit menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," tutur Sigit.
Pihak Irjen Sambo sendiri sudah bicara terkait penonaktifan tersebut, Pihak Irjen Sambo menghormati keputusan Jenderal Sigit.
"Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (18/7). [rsy]