WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan pembelian mobil mewah atas nama Edy Ilham Shooleh, kakak kandung Gazalba, serta pembelian tanah di Jakarta Selatan dan Bekasi.
"Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan TPPU," ujar Gazalba dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
Gazalba menjelaskan bahwa pembelian mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar atas nama Edy Ilham Shooleh merupakan hadiah untuk kakaknya.
Ia menjelaskan bahwa Edy Ilham sangat berjasa dalam membantu dirinya ketika merantau di Jakarta.
Mengenai pembelian tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat, dan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Gazalba mengatakan berasal dari surplus penghasilan dirinya bersama istrinya.
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
Akan tetapi, ia belum sempat melaporkan pembelian tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Walaupun ada proses transaksi pembelian beberapa tanah dan bangunan yang dianggap tidak lazim, maka itu hanya semata-mata karena situasi dan kondisi di lapangan yang menghendaki transaksi seperti itu," ucapnya.
Yang jelas, lanjut dia, akhir dari transaksi tersebut, dalam hal ini tanah dan bangunan, semua atas nama Gazalba Saleh, bukan atas nama orang lain.