WahanaNews.co, Jakarta - Terungkap dalam persidangan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta uang sebesar Rp 50 miliar pada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
YLBHI menekankan perlunya Polda Metro untuk mengambil tindakan serius dan segera menangkap Firli.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"YLBHI melihat adanya masalah yang perlu ditangani dengan serius oleh Polda Metro dan segera diambil tindakan penangkapan terhadap Firli Bahuri," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, pada wartawan pada Jumat (19/4/2024).
"Jika Polda Metro memiliki bukti yang cukup kuat dan indikasi yang jelas, terutama dengan adanya saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa Firli meminta uang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Polda segera bertindak untuk menangkapnya," tambahnya.
Isnur juga mengingatkan akan adanya potensi Firli untuk menghilangkan barang bukti. Dia berharap agar Polda Metro segera melengkapi berkas perkara Firli agar dapat segera disidangkan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Karena rata-rata orang kalau nggak ditahan bisa menghilangkan barang bukti, kemudian juga bahkan kabur ke luar negeri. Tentu Polda Metro harusnya meneruskan perkara ini secepatnya ke ranah penuntutan di kejaksaan. Sehingga publik bisa mengikuti proses dan menilai kesalahan dari Firli," ujarnya.
"Publik sangat menunggu Firli disidangkan di pengadilan dan dituntut secara terbuka di ruang sidang. Kami mendesak Polda untuk segera meneruskan perkara ini ke penuntutan dan jangan mendiamkan dan mengaburkan perkara," tambahnya.
Terungkap di Sidang Kasus SYL