Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan Panji Hartanto sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Panji, yang merupakan mantan ajudan SYL, mengungkap Firli pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL.
Baca Juga:
Usai Diperiksa di Kasus SYL, Pengacara Rasamala Eks Pegawai KPK Bungkam
Melansir Detik, fakta itu terungkap dalam BAP Panji Nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.
"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya hakim.
"Dari percakapan Bapak (SYL)" jawab Panji.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
"Dari percakapan Bapak ke?" tanya hakim.
"Waktu itu di ruangan kerja," jawab Panji.
Panji mengatakan terdakwa Muhammad Hatta juga ada dalam ruangan kerja saat SYL membahas permintaan uang dari Firli tersebut.