WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Baca Juga:
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas
“(Kunjungan, red.) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, red.) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026) melansir ANTARA.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.
Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Baca Juga:
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya