4. Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Baca Juga:
Kejagung Tahan Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Seret Dua Mantan Wakil Kepala BGN
Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dialer atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.