WahanaNews.co, Jakarta - Tim Advokat Pengawal Konstitusi, termasuk salah satu pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Konstitusi. Mereka meminta Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan MK.
"Kami Advokat Pengawal Konstitusi menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2)," kata Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi, Raden Elang Mulyana, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga:
Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Resmi Digelar MK
Berikut bunyi Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2):
Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Advokat Pengawal Konstitusi telah mengikuti proses persidangan dugaan pelanggaran hakim Konstitusi pada Kamis (2/11) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian. MKMK akan telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang mereka ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11) siang.
Baca Juga:
Kamis, Sengketa Pilkada Tapteng 2024 Disidangkan, Pj Bupati Tapteng Siap Buka Tabir Sesungguhnya
Advokat Pengawal Konstitusi menilai MKMK tidak berwenang membatalkan putusan MK.
"Sehingga Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Agar kiranya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum," kata dia.
Mereka memaparkan 4 poin alasan, yaitu: