WahanaNews.co | Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus mendorong amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terbatas dengan menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, mengatakan, keberadaan PPHN dalam konstitusi sangat penting.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Menurutnya, keberadaan PPHN menjaga proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur tetap berlanjut meski presiden berganti.
"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata Basarah, Minggu (29/8/2021).
Proyek pemindahan ibu kota negara dicanangkan Presiden Joko Widodo usai menang Pilpres 2019.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Ia memutuskan, ibu kota akan berdiri di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartangera, Kaltim.
Pemerintah mencanangkan proses pembangunan ibu kota baru ini dimulai tahun ini, dan pemindahan berjalan pada 2024.
Rencana ini terganjal penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).