Misalnya, soal kemungkinan partai politik di MPR/DPR mengubah
UUD 1945 agar Presiden
bisa menjabat tiga periode atau masa jabatan jadi lebih dari lima tahun.
Jokowi tidak mau dan
khawatir itu terjadi.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
"Beliau
mempertanyakan apakah amendemen UUD 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora
sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodisasi Presiden dan Wapres menjadi tiga periode. Saya tegaskan kepada
Presiden, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi
melebar," kata Bamsoet,
lewat keterangan pers.
Giliran Wakil Ketua MPR
dari PKB, Jazilul Fawaid, yang bicara.
Salah satu pimpinan MPR
bercerita, Jazilul meminta Jokowi menanggapi isu yang
berkembang terkait perpanjangan masa jabatan Presiden sampai 2027.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jazilul Fawaid hanya menjawab, "Kalau
Covid-19 masih terus berdampak sampai 2024, ada penutupan masjid, tempat ibadah
dan pasar. Kalau ini terus terjadi sampai 2024, tentu Tempat Pemungutan Suara
(TPS) otomatis juga ditutup. Saya pikir ada problem ketatanegaraan yang harus
diselesaikan."
Wakil Ketua MPR dari
Partai Demokrat,
Syarief Hasan,
mendapat giliran berikutnya.
Syarief menyampaikan
sikap penolakan fraksinya atas usulan amendemen UUD 1945 mengenai pencantuman
kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN.