"Saya tidak
mengetahui persis, tapi memang waktu saya pulang, Ketua MPR belum pulang dari Istana," kata
Arsul.
Selang tiga hari
kemudian, atau pada 16 Agustus, Presiden Jokowi dan Ketua MPR Bambang Soesatyo
pidato dalam Sidang Tahunan MPR jelang peringatan HUT RI.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Keduanya sama-sama
menyinggung soal PPHN.
Lewat pidatonya, Bamsoet
menyatakanbahwa perlu ada amendemen terbatas UUD 1945 agar MPR ditambah
kewenangannya, yakni menetapkan PPHN.
Dalam pidato di momen
yang sama, Jokowi mengapresiasi MPR yang memiliki agenda untuk membentuk PPHN.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
Seolah lampu hijau dari
Jokowi bagi MPR untuk melanjutkan pembahasan pembentukan PPHN.
Namun, Jokowi tidak
menyebut secara gamblang bahwa itu bisa dilakukan lewat amendemen konstitusi.
"Agenda MPR untuk
mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara juga perlu
diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas
kepemimpinan," kata Jokowi,
saat pidato di Sidang Tahunan MPR HUT RI ke-76, 16
Agustus
2021.