PDIP bahkan menuangkan
keinginan amendemen konstitusi dalam Rekomendasi Kongres V yang digelar di
Bali, pada 10 Agustus 2019 silam.
Dari hasil rekomendasi
Kongres, PDIP mengusulkan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menambah kewenangan
MPR menetapkan GBHN.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Saat ditanya soal usulan
perpanjangan masa jabatan Presiden sampai 2027 melalui pintu amendemen, Wakil
Ketua MPR dari PDIP menegaskan,
itu bukan agenda partainya.
"PDIP tetap
konsisten pada agenda amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan kembali
GBHN melalui penambahan kewenangan MPR. Di luar perubahan terbatas itu, bukan
agenda PDIP. Kita tidak improvisasi yang lain", kata Basarah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.