WahanaNews.co | Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara meminta keseriusan dan transparansi Kepala Kejaksaan Negeri Asahan untuk mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Asahan.
Demikian disampaikan oleh Ketua FKI-1 Sumut Syaifuddin Lbs menanggapi kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Asahan TA. 2020 sudah diterima pelimpahannya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Benar, surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar bulan November 2023 yang lalu untuk proses penanganannya sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Kisaran karena prosesnya diserahkan pihak Kejatisu kepada Kejaksaan Negeri Kisaran," kata Syaifuddin dalam keterangan tertulisnya kepada WahanaNews.co, Jumat (16/2/2024).
Syaifuddin mengatakan sekitar jam setengah sebelas tadi saya didampingi Ketua FKI-1 Asahan Multinowan Tampubolon telah diterima dengan baik oleh Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun di ruang kerjanya.
“Intinya pihak Kejari Asahan minta waktu untuk memproses lebih lanjut atas laporan yang disampaikan oleh FKI-1 Sumut," ungkap Syaifuddin.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Ditambahkan Syaifuddin, tuntutan pihaknya selalu pelapor bahwa Kejari Asahan harus melakukan investigas di wilayah desa maupun kelurahan yang mendapat bantuan dana hibah tersebut dengan melakukan cross check langsung kebenaran laporan tersebut.
Termasuk melakukan pemeriksaan keuangan melalui PPATK, serta hal lainnya untuk membongkar kasus yang sudah lama mereka laporkan.
Dipaparkannya lagi, bukti petunjuk awal yang menjelaskan bahwa dana hibah TA. 2020 tersebut tidak tepat sasaran dan sebagian besar fiktif sudah diberikan.