WahanaNews.co | Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, telah selesai menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
AKBP Pujiyarto disanksi etik ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari di Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Dedi mengatakan, AKBP Pujiyarto juga disebut melakukan perbuatan tercela.
AKBP Pujiyarto diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian, kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.
Dedi mengatakan, AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding atas putusan ini.
"Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ujarnya.