Diketahui, AKBP Pujiyarto dinilai melakukan tindakan tidak profesional dengan memaksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, sidang etik terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond, mulai digelar.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan, termasuk saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sejauh ini, sudah ada enam anggota Polri yang menjalani sidang etik, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Dyah Chandrawati (DC), dan AKBP Pujiyarto.
Hasil sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Sedangkan Dyah Chandrawati dikenakan sanksi demosi selama satu tahun (pelanggaran sedang) dan AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi patsus selama 28 hari (pelanggaran sedang). [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.