WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan periode 2015-2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga purnawirawan Jenderal TNI, Senin (7/2) kemarin.
Adapun saksi yang diperiksa merupakan mantan pejabat di Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
"Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/2).
Ia merinci, saksi yang diperiksa ialah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Madya TNI (Purn) AP.
Kemudian, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L, serta terakhir mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Saranan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Pertama (Purn) L.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
Ia menjelaskan bahwa Laksdya (Purn) AP diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit tersebut yang diduga memiliki permasalahan hukum.
"Keikutsertaan dalam operator review meeting (ORM XVII pertama dan kedua) di London, serta kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communication Limited," jelas Leonard.
Sementara, dua saksi lainnya diperiksa Kejagung terkait kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Airbus, pengadaan ground segment dengan Navayo, serta jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Detente, dan Telesat.