Meskipun sudah ditangkap, kata Irjen Sandi, Bripda IM sudah dilepas saat dijemput oleh Paminal Polri. Pun juga, kata dia, Bripda IM sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
Dari pemeriksaan oleh Propam Polri terhadap Bripda IM, tak ditemukan adanya pelanggaran etika, disiplin, ataupun tindak pidana lainnya. Karena itu, kata Irjen Sandi, Divisi Propam melepaskan Bripda IM kembali ke satuan tanpa sanksi.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
“Anggota tersebut baik-baik saja. Dan dari hasil pemeriksaan, tidak ada masalah. Maka dari itu dari pimpinan, menyatakan tidak ada masalah,” begitu kata Irjen Sandi.
Mabes Polri meminta semua pihak untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan antara Jampidsus Kejaksaan Agung dengan Polri.
Irjen Sandi menegaskan bahwa pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara pada Senin (27/5/2024) menunjukkan bahwa masalah penguntitan dan penangkapan anggota Densus 88 telah diselesaikan di level pimpinan kedua lembaga.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Irjen Sandi juga menyampaikan pernyataan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto bahwa hubungan antara Jampidsus Kejaksaan Agung dengan Polri sudah membaik.
"Dengan pernyataan pimpinan bahwa tidak ada masalah antara Kejaksaan Agung dan Polri, serta hubungan jaksa dan polisi yang baik-baik saja, seperti yang disampaikan Pak Menkopolhukam, ini harus menjadi pedoman agar ke depannya kedua lembaga dapat bekerja lebih baik lagi," ujar Irjen Sandi.
Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai sesama aparat penegak hukum, tidak ingin peruncingan masalah tersebut berujung pada ketidakstabilan dalam penegakan hukum.