“PMKH menimbulkan rasa tidak aman, ketakutan bagi hakim, dan melemahkan wibawa peradilan. Polsus merupakan solusi untuk menghadapi situasi ini,” tegasnya. Ia menekankan bahwa Polsus tidak akan terlibat dalam proses pro-yustisia, tetapi sepenuhnya fokus pada keamanan hakim dan persidangan.
“Polsus tidak hanya bersifat represif, tapi juga preventif. Pelaksanaannya berada di bawah komando Mahkamah Agung dan koordinasi dengan POLRI,” tambahnya.
Baca Juga:
Perlu Dukungan Psikologis, KY Soroti Kondisi Kesehatan Mental Hakim
Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas dukungan terhadap inisiasi pembentukan Polsus Pengadilan. Ia menegaskan pentingnya menempatkan hakim pada kedudukan yang sepatutnya, dengan kesejahteraan dan perlindungan yang layak.
“Pemerintah saat ini tengah berupaya memenuhi kesejahteraan hakim, termasuk gaji, tunjangan, perumahan, dan jaminan keamanan. Program rumah dinas atau rumah negara bahkan mendapat dukungan penuh dari Presiden RI,” ungkapnya.
Sugiyanto juga menyoroti lemahnya hak dan fasilitas hakim serta keterbatasan sumber daya MA. “Masalah klasik kami adalah keterbatasan SDM dan anggaran. Saat ini anggaran MA sekitar Rp12 triliun yang harus dialokasikan untuk empat lingkungan peradilan, sekitar 920 satuan kerja, dan sekitar 8.000 hakim,” ujarnya.
Baca Juga:
Tom Lembong Laporkan Hakim Perkaranya, Komisi Yudisial Pastikan Ditindaklanjuti
Ia menegaskan, regulasi dasar telah tersedia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 yang mengatur protokol keamanan persidangan. Kertas kerja Polsus Pengadilan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno kamar MA sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.
Wacana pembentukan Polsus ini mencuat setelah meningkatnya kasus ancaman terhadap hakim, salah satunya penyerangan terhadap Hakim Pengadilan Agama Batam, H. Gusnahari, pada Maret 2025.
Para peserta diskusi, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, menyambut baik inisiatif sinergi ini. Mereka menilai pembentukan Polsus Pengadilan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menekan kekerasan terhadap hakim dan memulihkan kepercayaan publik terhadap peradilan. Sinergi KY dan MA dalam membentuk Polsus menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan aparat yudisial dari ancaman yang kian kompleks. Seperti disampaikan Binziad Kadafi, “Keadilan hanya dapat ditegakkan jika hakim merasa aman dalam menjalankan tugasnya, dan negara wajib memastikan rasa aman itu hadir nyata di setiap ruang peradilan.”