Perkara Pajak
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menyerahkan proses seleksi calon hakim agung kepada KY dan DPR, sesuai kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga:
Seleksi Hakim Agung: Pemberi Vonis Banding Pinangki dan Djoko Tjandra Tak Lolos
MA yakin, baik KY maupun DPR, mengetahui kebutuhan MA.
"Beberapa waktu lalu, ada beberapa hakim agung yang purnabakti, termasuk hakim agung TUN (tata usaha negara) pajak, ada pula yang meninggal dunia, sehingga kondisi itu membawa dampak pada penanganan perkara di MA. Secara kualitas dan kompetensi, KY sudah mendapatkan 11 calon dari 13 orang yang kami butuhkan. Kita tunggu hasil penilaian DPR," ungkap Andi Samsan.
Namun, Andi Samsan menyayangkan tidak adanya calon hakim agung untuk kamar TUN dengan spesialisasi pajak.
Baca Juga:
Sidang Haris-Fatia, Hakim Ucapkan Kalimat Seksis KY Ingatkan Kode Etik
Padahal, MA mengharapkan ada pengganti hakim agung TUN pajak yang pensiun beberapa bulan lalu, yaitu Hary Djatmiko.
Saat ini, pihaknya mengoptimalkan hakim agung yang ada di kamar TUN sehingga penanganan perkara pajak di MA dapat diatasi. [qnt]