WahanaNews.co | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta memperdalam rekam jejak 11 calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk mendapat persetujuan.
Dalam catatan Koalisi Masyarakat Sipil, masih ada sejumlah calon yang perlu ditelusuri lebih jauh rekam jejaknya, khususnya dalam hal integritas.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
"Ada calon yang diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik," ungkap Erwin Natosmal Oemar dari Koalisi Masyarakat Sipil, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/8/2021).
Ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran etik yang disampaikan.
Selain itu, tambah Erwin, terdapat dua calon lagi yang pernah menjabat ketua pengadilan.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Di masa kepemimpinan kedua calon hakim agung itu, terdapat kasus yang menarik perhatian publik diperiksa dan disidangkan di pengadilan yang mereka pimpin.
Namun, di dalam proses seleksi yang digelar KY, hal tersebut kurang mendapat pendalaman dalam sesi wawancara.
Hingga saat ini, baik Komisi Yudisial maupun Komisi III DPR belum mengumumkan secara resmi 11 nama calon hakim agung yang lolos dalam seleksi yang digelar KY.