Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengungkapkan, surat dari KY telah diserahkan oleh pimpinan DPR ke Komisi III.
Mengenai kapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Arsul memastikan proses tersebut akan digelar pada masa sidang kali ini.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
Namun, ia lupa kapan persisnya uji kelayakan dan kepatutan akan digelar.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan nantinya, Arsul mengungkapkan, Komisi III DPR berharap masyarakat yang mengetahui tentang integritas, moralitas, serta kapasitas, bahkan kehidupan pribadi calon hakim agung dapat menyampaikan kepada DPR.
"Tidak usah menunggu pengumuman resmi dari Komisi III. Dari sekarang, silakan seluruh elemen masyarakat sipil yang berkepentingan untuk menyampaikan masukan kepada kami di Komisi III atau kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR. Bisa secara tertulis atau bisa dengan bertemu, baik langsung maupun virtual. Apalagi sekarang DPR sedang dalam masa sidang. Jadi, bisa ketemu di kantor Senayan," kata Arsul.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Namun, ia meminta agar sebisa mungkin informasi mengenai integritas, moralitas, dan kapasitas calon tersebut dilengkapi dengan bukti atau data pendukung.
Ini khususnya untuk calon yang dianggap bermasalah atau perlu didalami lebih lanjut integritasnya.