Namun, dalam beberapa hari terakhir, terdapat dokumen dengan kop surat KY ditujukan kepada pimpinan DPR yang memuat nama 11 calon hakim agung.
Adapun ke-11 nama tersebut adalah Aviantara (Inspektur Wilayah I Badan Pengawas MA), Dwiarso Budi Santiarto (Kepala Bawas MA), Jupriyadi (hakim tinggi pengawas pada Bawas MA), Prim Haryadi (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA), Subiharta (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung), Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus MA), Suradi (hakim tinggi pengawas pada Bawas MA), Yohanes Priyana (hakim tinggi PT Kupang), Ennid Hasanuddin (hakim tinggi PT Banten), Haswandi (Panitera Muda Perdata Khusus MA), dan Brigjen TNI Tama Ulinta br Tarigan (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).
Baca Juga:
Dalami Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, saat dikonfimasi wartawan, mengatakan, ia tidak memiliki kapasitas mengonfirmasi keaslian dan kebenaran dokumen, meskipun surat yang beredar luas di publik itu berkop Komisi Yudisial dan ditandatangani Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Menurut dia, informasi mengenai calon hakim agung yang lolos seleksi di KY diputuskan sebagai informasi rahasia.
Menurut rencana, nama-nama calon yang lolos baru akan diumumkan oleh DPR saat tahapan uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
"Surat tersebut hanya ditujukan terbatas untuk disampaikan dari KY ke DPR. Nanti, yang akan menyampaikan langsung dan mengumumkan kepada publik adalah KY bersama pimpinan DPR," kata Miko.
Terkait dengan temuan nama-nama calon yang lolos seleksi tetapi masih bermasalah, Miko mengatakan, calon yang lolos dianggap telah memenuhi standar kelulusan dari berbagai rangkaian seleksi.
Seleksi itu mencakup administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, rekam jejak, dan wawancara yang dilakukan oleh KY.