WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kejanggalan dalam hasil penyelidijan dan rekomendasi Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Poin yang disoroti LPSK yakni adanya temuan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
"Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tetapi saya hanya bisa sebut enam," ujar Edwin, saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9/2022).
Menurutnya, peristiwa tersebut kecil kemungkinan dapat terjadi, karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Kedua orang tersebut, yakni sosok Susi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci selain Om Kuat alias Kuat Ma'ruf.
"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan) kan si Ibu PC (Putri Candrawathi) masih bisa teriak," ungkapnya.
Selain itu, Edwin juga menyoroti soal relasi kekuasaan yang terjadi dalam kasus pelecehan seksual.