WahanaNews.co, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi spekulasi yang beredar tentang Partai NasDem bisa dibubarkan jelang Pemilu 2024 jika terbukti menerima aliran dana dari tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Mahfud, NasDem tidak akan dibubarkan dalam waktu dekat alias masih bisa mengikut tahapan Pemilu 2024 meski terbukti menerima aliran dana dari SYL.
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
"Saya katakan itu hampir tidak mungkin Nasdem itu dibubarkan saat-saat ini. Saya ingin memastikan berdasar prosedur hukum saja. Nasdem itu akan tetap aman ikut Pemilu sampai Pemilu ini tuntas," kata Mahfud di sela mengunjungi Kompleks Masjid Jamik Lasem, Rembang, Jawa Tengah seperti dikutip detikcom.
Jika NasDem terbukti menerima dana dugaan korupsi, kata Mahfud, ada proses yang terbilang panjang sebelum berujung pada pembubaran.
Pertama, harus terbukti dulu dalam sidang peradilan pidana yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Setelah itu, dilanjut dengan pengadilan atas tindak pidana korporasi.
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
Mahfud mengatakan proses peradilan yang pertama harus tuntas terlebih dahulu sebelum masuk ke peradilan korporasi. Waktu yang dibutuhkan pun panjang.
"Untuk tindak pidana korporasi, itu juga lama," kata dia.
Apabila NasDem sudah terbukti menerima dana dugaan korupsi dari dua peradilan itu, ada tahapan lagi yang harus dilalui yakni di Mahkamah Konstitusi (MK).