Oleh ALBERT ARIES
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
ARAHAN Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar penanganan kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan di Bandung dilakukan dengan tegas, dan meminta agar kondisi korban diperhatikan, membuktikan bahwa negara berupaya hadir untuk memberi perhatian khusus terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang semakin menjadi-jadi.
Terungkapnya beberapa kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama turut mewarnai peringatan Hari HAM Internasional 2021.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Salah satu kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan masyarakat adalah kasus yang melibatkan Herry Wirawan (36), pimpinan sekaligus guru agama, yang memerkosa belasan santriwati yang berusia 13-16 tahun, hingga hamil dan melahirkan 9 bayi pada tahun 2016-2021.
Desakan sebagian besar masyarakat agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya dipidana semaksimal mungkin dan diumumkan identitasnya, melainkan juga dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, semakin menguat.
Yang menjadi pertanyaan, apakah kebiri kimia cukup efektif untuk memberikan efek jera, dan bagaimana strategi yang tepat untuk menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak?