Penjara Seumur Hidup
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Dalam perkara pencabulan yang membuat publik geram, jaksa penuntut umum mendakwa Herry Wirawan dengan ”pasal berlapis”, yaitu dakwaan primer dengan menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D, dan dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, yang keduanya juga di-juncto-kan dengan Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Perbarengan Perbuatan (concursus realis) sehingga ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara.
Meski korbannya lebih dari satu orang, ternyata jaksa penuntut umum tidak mendakwa Herry Wirawan dengan Pasal 81 Ayat (5) UU Perlindungan Anak, yang ketentuannya memungkinkan terdakwa dijatuhi pidana mati, seumur hidup, dan tindakan berupa kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik, untuk mengetahui keberadaan pelaku, setelah menjalani pidana penjara, misalnya 20 tahun.
Terlepas dari pro dan kontra penghapusan hukuman mati, dan adanya model pidana mati dengan ”masa percobaan” selama 10 tahun dalam Rancangan KUHP, publik menanti-nantikan apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan (requisitoir) di luar dakwaan dengan menggunakan Pasal 81 Ayat (5) UU Perlindungan Anak, yang memungkinkan dikenakannya tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik?
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Berlakunya hukum acara pidana khusus yang mengharuskan pemeriksaan sidang ini berlangsung secara tertutup, sekali-kali tidak boleh menghilangkan peran serta masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini.
Sebab, hakim senantiasa wajib menggali rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan harapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim melakukan langkah progresif, dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Berbicara soal kebiri kimia, kebiri jenis ini adalah tindakan penyuntikan obat antiandrogen untuk menurunkan kadar hormon testosteron, agar dorongan seksual pelaku dapat berkurang.