Dengan kata lain, kebiri kimia adalah bentuk modern dari kebiri fisik yang sudah dilakukan sejak dahulu kala, misalnya dengan memotong sebagian atau seluruh alat kelamin.
Permasalahannya, kebiri kimia hanya dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah melewati serangkaian prosedur medis yang panjang.
Baca Juga:
Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, KemenPPPA Soroti Peran Pola Asuh dan Gadget
Belum lagi, terdapat potensi pelakunya melakukan pengulangan kejahatan seksual dengan ”cara-cara” lainnya, sebagai suatu ”pembalasan” karena depresi hormonal.
Di sisi lain, kabarnya sempat ada penolakan dari dokter dengan alasan kebiri kimia bukan layanan medis.
Selain itu, tindakan kebiri kimia belum teruji efektifitasnya untuk menanggulangi kekerasan seksual dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Pria di Teluk Bintuni Kabur Usai Hamili Anak Pacar yang Masih di Bawah Umur
Ini karena kebiri kimia baru dapat dikenakan setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara misalnya 15 tahun sampai 20 tahun kemudian.
Menurut pandangan seorang mantan petinggi kejaksaan, eksekusi dari tindakan kebiri kimia cukup rumit, yaitu setelah melewati serangkaian prosedur, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan kebiri kimia kepada pelaku.
Sementara itu, masih ada perdebatan di ranah medis sehingga dokter dinilai belum siap.