PERNAHKAH Anda berhenti di lampu merah yang sepi di tengah malam, tanpa polisi, tanpa kamera pengawas, dan tanpa kendaraan lain, lalu bertanya dalam hati: mengapa saya tetap harus berhenti?
Atau pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa mencuri itu salah? Apakah semata-mata karena dilarang oleh negara, atau karena perbuatan itu memang keliru secara moral?
Baca Juga:
Dialektika Filosofis dan Sistematika Pasca Berlakunya KUHP Baru
Tanpa disadari, ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul, kita sedang memasuki wilayah filsafat hukum sebuah cabang ilmu yang kerap dianggap rumit, tetapi sesungguhnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Selama ini, hukum sering dipersepsikan sebatas pasal-pasal kaku dalam kitab undang-undang, ruang sidang yang formal, atau penegakan aturan oleh aparat.
Padahal, di balik teks hukum yang tampak dingin, terdapat proses pemikiran mendalam mengenai keadilan, moralitas, dan tujuan hidup bersama. Di situlah filsafat hukum berperan sebagai “ruang mesin” yang menggerakkan seluruh sistem hukum.
Baca Juga:
Dinamika Asas Lex Favor Reo dalam Paradigma Hukum Pidana Modern
Fondasi di Balik Pasal-Pasal
Jika ilmu hukum mempelajari apa bunyi aturan, filsafat hukum justru bertanya lebih jauh: apa hakikat hukum itu sendiri, dan mengapa hukum harus ditaati?
Filsafat hukum tidak puas dengan jawaban prosedural. Ia menggali fondasi nilai yang menopang bangunan hukum. Selama berabad-abad, para pemikir hukum berdebat setidaknya mengenai tiga pertanyaan utama: apa yang dimaksud dengan keadilan, apa tujuan hukum dibentuk, dan mengapa manusia harus tunduk pada hukum.