Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak tunggal. Dari perbedaan jawaban inilah lahir berbagai aliran besar dalam filsafat hukum.
Perdebatan Abadi Para Pemikir Hukum
Baca Juga:
Dialektika Filosofis dan Sistematika Pasca Berlakunya KUHP Baru
Aliran hukum alam, yang dipelopori pemikir seperti Aristoteles dan Thomas Aquinas, meyakini bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari moralitas. Bagi penganut aliran ini, hukum yang tidak adil sejatinya kehilangan legitimasi moralnya. Undang-undang buatan manusia harus sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Sebaliknya, positivisme hukum—yang diasosiasikan dengan tokoh seperti John Austin dan Hans Kelsen—memisahkan hukum dari moral. Hukum dipahami sebagai perintah penguasa yang sah, selama dibentuk melalui prosedur yang benar. Persoalan adil atau tidak adil dianggap berada di luar wilayah hukum. Pendekatan ini memberikan kepastian, namun juga menyimpan risiko jika hukum digunakan untuk melegitimasi kekuasaan yang menindas.
Di antara keduanya, aliran utilitarianisme menilai hukum dari sisi manfaatnya. Hukum dianggap baik apabila mampu menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Pendekatan ini pragmatis, tetapi kerap dikritik karena berpotensi mengorbankan hak-hak kelompok kecil demi kepentingan mayoritas.
Baca Juga:
Dinamika Asas Lex Favor Reo dalam Paradigma Hukum Pidana Modern
Sementara itu, pendekatan sosiologis menegaskan bahwa hukum tidak boleh terasing dari realitas sosial. Hukum yang efektif bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan yang benar-benar hidup dan diterima dalam praktik masyarakat.
Menimbang Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
Dalam praktik peradilan, perdebatan filosofis tersebut sering bermuara pada dilema konkret. Filsuf hukum Gustav Radbruch merumuskan bahwa hukum idealnya mengejar tiga nilai sekaligus: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Ketiganya sering kali saling bertabrakan.