Kasus-kasus kecil yang menyentuh nurani publik seperti perkara nenek yang mencuri makanan karena lapar menunjukkan betapa hukum tidak selalu bisa ditegakkan secara mekanis. Pada titik inilah filsafat hukum menjadi alat refleksi bagi hakim dan penegak hukum untuk menimbang putusan secara lebih manusiawi.
Relevansi di Era Modern
Baca Juga:
Dialektika Filosofis dan Sistematika Pasca Berlakunya KUHP Baru
Di tengah perkembangan teknologi dan kompleksitas kehidupan modern, filsafat hukum justru semakin relevan. Pertanyaan tentang tanggung jawab hukum dalam kecerdasan buatan, perdebatan seputar undang-undang strategis nasional, hingga perlindungan hak asasi manusia, semuanya berakar pada perdebatan filosofis tentang keadilan dan tujuan hukum.
Tanpa landasan filsafat hukum, hukum berisiko menjadi sekadar instrumen kekuasaan. Sebaliknya, dengan pemahaman filosofis, hukum dapat berfungsi sebagai jembatan antara kepastian aturan dan suara hati nurani.
Menuju Kesadaran Hukum yang Lebih Dalam
Baca Juga:
Dinamika Asas Lex Favor Reo dalam Paradigma Hukum Pidana Modern
Mempelajari filsafat hukum bukan berarti setiap orang harus menjadi hakim atau akademisi. Esensinya adalah membentuk warga negara yang sadar, kritis, dan tidak patuh secara membabi buta.
Hukum, pada akhirnya, bukan hanya soal apa yang tertulis, melainkan juga tentang apa yang seharusnya. Seperti ungkapan klasik dari Agustinus: lex iniusta non est lex hukum yang tidak adil bukanlah hukum.
Dengan kesadaran inilah, hukum dapat benar-benar menjadi sarana keadilan, bukan sekadar alat penertiban.