WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang notaris bernama Anisitus Amanat alias Anisitus Amanat Gaham mengajukan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara Nomor 203/PUU-XXIV/2026, gugatan itu ia layangkan karena mengalami kerugian konstitusional akibat kewajiban membayar PNBP sebesar Rp7,5 juta untuk setiap perpanjangan masa jabatan notaris dua tahun sebelum pensiun, yakni dari usia 67 tahun ke 68 tahun dan dari usia 68 tahun ke 69 tahun, sehingga totalnya Rp 15 juta.
Baca Juga:
YLKI Desak Skema Kuota Internet Lebih Adil, Operator Mulai Janji Fitur Rollover
"Menurut Pemohon, besaran tarif tersebut tidak proporsional dengan masa perpanjangan jabatan yang hanya berlaku satu tahun dan menimbulkan perlakuan yang tidak adil serta diskriminatif," sebagaimana tertera dalam siaran pers MK, dikutip Jumat (19/6/2026).
Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan 203/PUU-XXIV/2026, Anisitus juga mengatakan norma Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9/2018 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta hal-hal mengenai keuangan negara harus diatur dengan undang-undang, bukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri.
"Karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UU'," ujar Anisitus saat membacakan petitum permohonannya, dikutip dari website MK.
Baca Juga:
MK Pertahankan Aturan Suami Wajib Nafkahi Istri dalam UU Perkawinan
Anisitus selaku pemohon turut mendalilkan pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Dalil ini ia sampaikan dengan membandingkan besaran PNBP yang dikenakan kepada notaris dengan tarif PNBP pada layanan lain, seperti pendaftaran jaminan fidusia, yang menurutnya lebih rendah meskipun terkait nilai transaksi yang jauh lebih besar.
Dalam permohonannya, Pemohon juga mengingatkan bahwa setelah adanya Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024, masa jabatan notaris dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 70 tahun. Namun, perpanjangan tersebut justru dibebani kewajiban pembayaran PNBP pada setiap tahap perpanjangan.