Lebih lanjut Daniel mengingatkan Pemohon bahwa MK tidak berwenangan mengadili regulasi teknis, oleh karena itu Daniel meminta Pemohon untuk fokus dalam pengujian undang-undang.
Daniel juga mengingatkan Pemohon untuk memikirkan dampak petitum permohonan jika PP dan Permen dihilangkan dari norma yang diuji. "Apa dampak kalau dihilangkan PP dan Permen, bukankan nanti terjadi kevakuman PP yang sudah ada atau Permen yang sudah ada," kata Daniel.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin panel Hakim Konstitusi memberikan nasihat apakah yang dipersoalkan mengenai besaran tarif PNBP merupakan ranah kewenangan MK. "Karena itu kan pada tataran implementasi atau tataran empiriknya yang kemudian Bapak merasa keberatan terlalu besar itu kan, pengenaan PNBP nya Bapak tidak merasa keberatan tapi keberatannya pada angka-angka yang menurut Bapak terlalu besar yang kemudian merasa terbebani secara finansial," ujar Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkannya kepada Mahkamah paling lambat pada Rabu (1/7/2026) pukul 12.00 WIB. Permohonan hanya dapat diajukan satu kali baik secara online mau pun offline.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.