Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa yang memberikan kewenangan pengaturan jenis dan tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU PNBP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa jenis dan besaran tarif PNBP bagi profesi notaris diatur dengan undang-undang.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon berhati-hati dalam permohonan ini karena dalam petitum Pemohon meminta pemaknaan, sementara dalam pasal yang diuji sudah disebut PNBP diatur dengan undang-undang.
"Kalau mau lebih strict lagi supaya jelas karena di normanya sudah undang-undang, kenapa tidak Pak Anis cukup menyatakan mencoret saja, misalnya dengan mengatakan bahwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ya bla...bla...bla...sepanjang tidak dimaknai frasa peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri, jadi Pak Anis cukup mencoret peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri, kan begitu, dari pada Pak Anis bikin pemaknaan," kata Guntur.
"Dengan pencoretan itu sehingga sesuai dengan keinginan Pemohon agar PNBP diatur dengan undang-undang. Itu salah satu opsi ya," kata Guntur kepada Pemohon.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Guntur menilai Pemohon belum menguraikan apa yang dipersoalkan dalam permohonan merupakan persoalan konstitusionalitas norma dan bukan persoalan implementasi.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memasukan bukti perpanjangan jabatan notaris dalam permohonan ini.
"Yang penting itu perpanjangan kedua ya, itu yang perlu dicantumkan itu yang masih berlaku untuk menunjukan Pak Anis benar masih notaris," kata Daniel.