"Seperti biasa olahraga rutin bulutangkis, aktif dari dulu tiap malam Jumat ada pengajian di rumah bersama rumah anak yatim yang dari dulu beliau santuni," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Baca Juga:
Firli Bahuri Klaim Sesuai KUHAP, Penyidik PMJ Harus Hentikan Penyidikan Kasusnya
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Karyoto menyatakan bahwa kasus tersebut telah mencapai tahap akhir, yaitu penyempurnaan berkas perkara untuk segera disidangkan.
Dia tidak memberikan detail mengenai berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.
Baca Juga:
Usai 2 Kali Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Hal ini juga mencakup pertanyaan mengenai apakah Firli Bahuri akan dipanggil kembali setelah absen dalam dua kali pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa menyatakan bahwa saya akan menyelesaikannya, tunggu saja jadwal sidangnya," tegasnya. Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.