WahanaNews.co |
Perkara perselisihan hasil
Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Labuhanbatu, yang
diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal
Amri Siregar, diputus Mahkamah Konstitusi.
Dalam Amar
Putusan Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021, yang dibacakan pada Kamis (3/6/2021) kemarin,
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU jilid II dalam
Pilbup Labuhanbatu ini.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
Mahkamah
menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor
64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021
bertanggal 27 April 2021, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing Pasangan
Calon di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu,
Kecamatan Rantau Selatan.
"Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu
Tahun 2020 di dua TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu,
Kecamatan Rantau Selatan," ujar Ketua MK, Anwar Usman, membacakan amar
putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"(Dilaksanakan)
dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini
dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
selesainya pemungutan suara ulang," sambungnya.
Baca Juga:
UU TNI Dinilai Cacat, Mahasiswa Uji Formil ke MK Minta DPR Dihukum Bayar Rp50 Miliar
Dalam perkara
ini, Pemohon mendalilkan bahwa ada delapan pemilih di TPS 007 dan TPS 009
Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, yang memilih menggunakan KK.
Terkait hal
tersebut, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mendasarkan pada Pasal 7 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (PKPU 3/2019) yang
membenarkan penggunaan KK sebagai identitas lain pengganti KTP-el.
Akan tetapi,
hal tersebut digunakan dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Umum.