WahanaNews.co |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan UU Cipta Kerja (Ciptaker)
yang diajukan organisasi buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI).
Ida berharap seluruh pihak
menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Alhamdulillah, MK sudah
menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan
pemohon tidak dapat diterima," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis
(1/7/2021).
"Sekarang saatnya kita
menatap ke depan menyelesaikan pandemi COVID-19 dan membangun ketenagakerjaan
lebih baik lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Sekjen
Kemnaker, Anwar Sanusi, menilai logis putusan dari MK dalam perkara 109 yang
diajukan oleh pemohon KSBSI.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Putusan MK tersebut telah
menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan
hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
"Yang bertindak untuk
dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi
tersebut," ucapnya.
Diketahui, dalam Amar
putusannya, Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi
lainnya menyatakan permohonan (KSBSI) tidak dapat diterima.