WAHANANEWS.CO, Jakarta - WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah kepemimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H., bersama DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), sebagai langkah strategis mendorong arah baru reformasi sistem advokat nasional yang lebih inklusif, adaptif, dan berorientasi masa depan.
Dalam forum tersebut, peran KAI sebagai salah satu motor utama perubahan terlihat menonjol, khususnya melalui gagasan visioner yang dibawa langsung oleh Ketua Umumnya, Siti Jamaliah Lubis, dalam merumuskan ulang arah kebijakan profesi advokat di Indonesia.
Baca Juga:
Serangan di Medsos Berujung Laporan Polisi, Ustaz Solmed Kejar Penyebar Fitnah
Pertemuan lintas organisasi advokat dalam RDPU ini menjadi panggung penting untuk merumuskan ulang fondasi sistem advokat nasional yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika profesi saat ini.
RDPU ini memperlihatkan dorongan kuat untuk memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan lembaga legislatif, terutama dalam merespons isu strategis seperti revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi aktual karena berkembangnya berbagai organisasi advokat pasca keluarnya SK MA Nomor 73 Tahun 2015.
“Kalau apa yang disampaikan oleh Peradi Otto, kita kembali lagi ke belakang kita tidak mau menerima kenyataan bahwa dalam perjalanan advokat ini sudah banyak mengalami perubahan-perubahan besar,” ujar Sekjen KAI Dr. Apolos Djara Bonga, SH., MH., di Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Baca Juga:
DPR Kecolongan, Ketua Ombudsman Tersandung Korupsi Usai Lolos Uji Kelayakan
Ia kemudian menegaskan bahwa realitas hukum saat ini tidak lagi memungkinkan penerapan konsep wadah tunggal (single bar), mengingat Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali menolak klaim tersebut melalui puluhan gugatan yang diajukan sebelumnya.
Dalam pandangannya, sistem multi bar justru menjadi keniscayaan yang harus diakomodasi dalam revisi undang-undang, namun tetap perlu dilengkapi dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai pengatur representasi organisasi.
“Namun dalam multi bar ini harus dilengkapi dengan Dewan Advokat Nasional (DAN), tinggal nanti dibahas di DAN keterwakilannya dari mana saja,” katanya.
Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H. menegaskan bahwa perubahan sistem advokat sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan struktur semata, melainkan harus diarahkan pada pembangunan ekosistem hukum yang berkelanjutan.
Menurutnya, revisi UU Advokat merupakan momentum untuk melakukan lompatan besar dalam memperkuat posisi advokat sebagai pilar utama keadilan.
“Ke depan, kita tidak hanya bicara struktur organisasi advokat, tetapi bagaimana membangun ekosistem hukum yang kuat, profesional, dan berintegritas, sehingga advokat benar-benar menjadi pilar keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sistem multi bar harus dipandang sebagai kekuatan kolektif, bukan perpecahan, selama berada dalam kerangka tata kelola nasional yang jelas dan terukur.
“Multi bar bukan berarti terpecah, tetapi justru harus menjadi kekuatan kolektif yang dikelola secara terukur melalui sistem yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Pandangan tersebut menegaskan posisi KAI sebagai salah satu aktor kunci dalam mendorong transformasi profesi advokat menuju standar yang lebih modern, profesional, dan berdaya saing global.
Sementara itu, konsep multi bar juga diiringi dengan gagasan advokat threshold, yakni syarat minimal organisasi advokat agar tidak sembarang terbentuk tanpa struktur dan legitimasi yang jelas, sehingga kualitas profesi tetap terjaga secara sistemik.
“Tetapi kita juga tidak boleh membatasi, karena oleh Undang-Undang Dasar mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul itu hak warga negara sepanjang itu memenuhi syarat seperti advokat threshold itu tadi gak apa-apa,” ucapnya.
Di sisi lain, penguatan profesi advokat juga disorot dari aspek perlindungan hukum, terutama terkait hak imunitas dan kerahasiaan klien yang dinilai sebagai prinsip fundamental dalam praktik hukum.
“Karena itu tidak boleh, rahasia klien tidak boleh dimintakan baik oleh penyidik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan ataupun KPK tentang rahasia klien itu,” tuturnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU tersebut menyatakan bahwa pembahasan RUU Advokat menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali peran strategis profesi advokat dalam sistem hukum nasional.
“Kami akan terus mengawal proses pembahasan RUU Advokat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari organisasi advokat, akademisi, serta praktisi hukum,” tegasnya.
Ia berharap proses ini mampu menghasilkan kesepahaman bersama untuk menjaga independensi advokat sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]