PPATK Turun Tangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini turut menyelidiki penemuan harta yang diduga ditimbun oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Kasus Limbah B3 di Deli Serdang, Jatuhkan Pidana Denda Rp1,5 Miliar
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial dalam menangani kasus ini.
"Kami sudah melakukan penyelidikan sejak awal kasus ini mencuat. Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan KY," ungkap Ivan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald pada Juli 2024, namun jaksa mengajukan kasasi. Diduga, suap kepada Zarof bertujuan agar vonis bebas Ronald kembali terjadi di tingkat kasasi.
Baca Juga:
Kasasi Jaksa Penuntut Ditolak, Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Tetap Divonis 10 Tahun Bui
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.