Untuk
itu, apakah ada alternatif penyelesaian perkara selain proses pemidanaan?
Apakah
dimungkinkan dilakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan terhadap perkara
dugaan pidana pencemaran nama baik?
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Perlu
diketahui bahwa pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur secara
khusus dalam Pasal 310 KUH Pidana dan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008
jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal
310 KUH Pidana maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur hal yang sama, yakni
pencemaran nama baik.
Perbedaannya,
Pasal 310 KUH Pidana mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik secara
luring (offline).
Baca Juga:
Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK Diusut Bareskrim
Sementara
Pasal 27 ayat (3) UU ITE memperluas jangkauan penerapannya.
Alasan
utamanya adalah perkembangan teknologi yang memungkinkan terjadinya tindakan
pencemaran nama secara secara daring (online).
Tindakan
tersebut dilakukan dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memuat pencemaran nama baik.