Namun,
yang menjadi catatan khusus adalah tindak pidana pencemaran nama baik dalam
Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan (klacht delicten).
Hal ini
berarti bahwa dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan proses
pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Konsekuensi
hukum dari hal tersebut adalah proses pemidanaan delik aduan dapat dicabut atau
dihentikan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan seperti diatur
dalam Pasal 75 KUHP.
Dalam
praktik, salah satu alasan terjadinya penarikan aduan adalah adanya
"perdamaian" antara korban dan pelaku tindak pidana, salah satu contoh yang
sering terjadi adalah dalam tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK Diusut Bareskrim
Keadilan Restoratif di
Indonesia
Hukum
pidana di Indonesia telah memfasilitasi alternatif penyelesaian perkara dugaan
tindak pidana secara perdamaian dengan diterapkannya keadilan restoratif (restorative justice).
Perdamian
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali
pada keadaan semula dan bukan pada pembalasan.