Proses
penegakan keadilan restoratif dilakukan pada tahap penyelidikan atau tahap
penyidikan.
Namun,
apabila dilakukan pada proses penyidikan, proses keadilan restoratif harus
dilakukan sebelum surat perintah dimulainya penyidikan diserahkan oleh penyidik
kepolisian kepada pihak Kejaksaan.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Terdapat
dua prinsip utama dalam penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif.
Pertama,
kesepakatan antara pihak pelaku dan korban untuk menyelesaikan permasalahan di
luar proses pengadilan.
Kedua,
tindakan sukarela pelaku untuk bertanggungjawab melakukan pemenuhan hak-hak
korban, baik dalam bentuk ganti rugi atau bentuk lainnya, untuk
mengembalikan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana.
Baca Juga:
Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK Diusut Bareskrim
Kemudian,
setelah terpenuhinya prinsip tersebut, pihak korban mencabut pengaduannya ke
kepolisian.
Merujuk
pada uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keadilan restoratif sebagai upaya
penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik di luar pengadilan.
Sementara
mekanisme pemidanaan menjadi ultimum
remedium.