Penerapan
keadilan restoratif (restorative justice)
awalnya ditujukan untuk tindak pidana ringan yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 bulan atau denda 10 ribu kali lipat dari denda.
Hal ini
sebagaimana Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum
dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Dalam
perkembangannya, keadilan restoratif diterapkan juga dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak yang dikenal dengan istilah Diversi.
Hal ini
ditegaskan pula pada Surat Edaran Kapolri No. SE/8/VII/2018.
Terkait
dengan tindak pidana pencemaran nama baik, Kapolri melalui Surat Edaran No.
SE/2/11/2021, menyampaikan bahwa dalam hal terdapat pengaduan dugaan tindak
pidana pencemaran nama baik, maka pihak kepolisian diminta untuk mengedepankan
keadilan restoratif.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Pihak
kepolisian diminta memprioritaskan upaya perdamaian dalam menyelesaikan
perkara.
Ruang
mediasi harus dibuka seluas-luasnya kepada terduga pelaku tindak pidana dan
korban.
Sementara
proses pemidanaan agar diposisikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum
(ultimum remedium).