Penerapan
keadilan restoratif (restorative justice)
awalnya ditujukan untuk tindak pidana ringan yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 bulan atau denda 10 ribu kali lipat dari denda.
Hal ini
sebagaimana Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum
dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pidana Jalan Terakhir, Sarankan TNI Buka Dialog Dengan Ferry Irwandi
Dalam
perkembangannya, keadilan restoratif diterapkan juga dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak yang dikenal dengan istilah Diversi.
Hal ini
ditegaskan pula pada Surat Edaran Kapolri No. SE/8/VII/2018.
Terkait
dengan tindak pidana pencemaran nama baik, Kapolri melalui Surat Edaran No.
SE/2/11/2021, menyampaikan bahwa dalam hal terdapat pengaduan dugaan tindak
pidana pencemaran nama baik, maka pihak kepolisian diminta untuk mengedepankan
keadilan restoratif.
Baca Juga:
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Kubu RK: Tak Ada Dasar Hukum
Pihak
kepolisian diminta memprioritaskan upaya perdamaian dalam menyelesaikan
perkara.
Ruang
mediasi harus dibuka seluas-luasnya kepada terduga pelaku tindak pidana dan
korban.
Sementara
proses pemidanaan agar diposisikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum
(ultimum remedium).