Di sisi lain, PT MNC Asia Holding Tbk atau MNC Group menanggapi gugatan ini dengan menegaskan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999.
Saat itu, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai US$28 juta atau sekitar Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS).
Baca Juga:
Hakim Djuyamto Cs Diduga Terima Suap Rp22,5 Miliar untuk Vonis Lepas
Surat berharga ini jatuh tempo pada 9 Mei 2002 (US$10 juta atau Rp163,3 miliar) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta atau Rp293,9 miliar).
MNC Group menegaskan bahwa perannya dalam transaksi ini hanya sebatas perantara atau broker, sehingga sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi terlibat.
"Setelah transaksi terjadi, seluruh korespondensi dilakukan langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk konfirmasi dari akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang menegaskan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank," jelas Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik.
Baca Juga:
Sidang Perdana Hasto Soal Kasus Harun Masiku Dilaksanakan Hari Ini
Namun, pada 29 Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank mengalami likuidasi dan gagal membayar NCD kepada CMNP.
MNC Group menilai gugatan ini salah sasaran, karena pihak yang bermasalah dalam transaksi tersebut adalah Unibank, bukan MNC Group.
"Dengan melihat nama-nama tergugat yang tercantum dalam gugatan, kami menduga ada pihak tertentu dengan inisial 'JH' yang berada di balik ini untuk tujuan tertentu. Apalagi, nilai gugatan yang diajukan pun tidak masuk akal," tambah Chris.