“Jadi yang harus dikembalikan adalah Rp400 juta,” bilang GAL, di PN Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).
Tak hanya itu, GAL juga, dalam petitumnya angka 5, 6, dan 7 yaitu, meminta penghukuman kepada SSW untuk melunasi hutang sejumlah Rp170 juta dan Rp25 juta yang dipinjamkan oleh tergugat untuk melunasi hutang nasabah PT Prosha.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Sedangkan gugatan DL kepada para penggugat adalah–dengan rincian–mengembalikan modal Rp750 juta ditambah keuntungan Rp125 juta, sehingga jumlah Rp825 juta.
Dan, DL menggugat para tergugat, juga membayarkan denda atau bunga keterlambatan bayar sekira 6% yaitu, Rp52.500.000.
Tidak hanya GAL dan DL, selain anak beranak ini, ada lagi puluhan korban investasi lain dengan kerugian puluhan juta lainnya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Diantaranya, adalah AK, paling tidak, AK mengakui bersama dengan sembilan rekan senasibnya yang juga ditipu SSW, yaitu hak mereka berupa uang modal dan keuntungan tidak dibayarkan oleh para pengelola duo Prosha.
“Di awal, perjanjian dengan Pak Sandi Syachdana Wibawa misalkan untuk investasi bidang ‘A’, tetapi tanpa sepengetahuan investor dana kami dialihkan untuk bidang lain. Dan, ternyata tidak ada hasilnya, wanprestasi, sampai perjanjian berakhir modal tak dapat kembali. Sudah ada unsur pidananya,” sebut AK melalui pesan WhatsApp, dikutip wahananews.co, Ahad (18/3/2023).
Disebutkan AK, selain DPE yang adalah pejabat di sebuah bank pemerintah, yang jadi komisaris di PT Prosha, ada pula sejumlah mantan pejabat pemerintah lainnya.