"Namun apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," ucap dia.
Andri menjelaskan jika dalam pengembangan perkara ditemukan adanya keterlibatan sipil, maka penanganannya akan dipisahkan atau diadili melalui peradilan umum.
Baca Juga:
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Dendam Pribadi Jadi Kunci Perkara
"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split (dipisah). Jadi yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian," ucap dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Persidangan perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 29 April 2026.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.