"Dan kita juga secara respons menyambut itu. Jadi apa yang dilanggar?" kata Junimart.
Namun, mantan anggota Komisi III DPR ini mempersilakan kelompok masyarakat untuk melaporkan ke MKD.
Baca Juga:
Bamsoet Abaikan Panggilan MKD, Ketum HIPAKAD: Sudah Sesuai Aturan
Karena nantinya MKD akan memverifikasi laporan itu, melihat kapasitas pelapor, dan nilai-nilai yang disebut melanggar kode etik.
"Kalau disebut kenapa tidak menemui pada pendemo di luar, kan begitu. Ya kan ada mata acara sidang paripurna. Bagaimana pula kita lagi paripurna bisa menemui yang sedang demo di luar. Semua ada koridor yang harus ditempuh," terangnya.
Adapun pelapor yang mempermasalahkan rapat yang tidak diskorsing, dia kembali menegaskan bahwa itu spontanitas.
Baca Juga:
Ketua DPP PDIP Hamka Haq Tutup Usia
"Justru kalau matikan mik itu menjadi membuat tidak enak dengan para peserta paripurna. Masa orang apresiasi dilarang. Masa orang mensyukuri selamat ultah dilarang. Jadi enggak ada yang dilanggar, ini masih manusiawi," tegasnya.
Dia kembali menegaskan, tidak ada pasal atau kode etik yang dilanggar oleh Puan.
"Apalagi sesungguhnya kan ini bukan maunya Mbak Puan. Ini kan maunya floor, spontan, semua berdiri, enggak ada satu fraksi pun yang menolak. Biasanya kan pencet mik interupsi, ini kan tidak. Ini semua berdiri, tepuk tangan, selesai, lanjut paripurna," pungkasnya. [gun]